Permentan Nomor 5 Tahun 2025 Terbit, PSR Wajib Tanam Padi Gogo
Jakarta, Mediaperkebunan.id – Peraturan Menteri Pertanian nomor 3 tahun 2022 diganti dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Hal yang baru dari Permentan ini adalah kewajiban PSR menanam padi gogo sebagai tanaman sela. Pasal 70 dalam Peraturan