Tata Cara Pengajuan PSR Jalur Kemitraan Menurut PERMENTAN 5 Tahun 2025
Jakarta, mediaperkebunan.id – Menurut Permentan 5 tahun 2025 tentang Pengembangan Sumberdaya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit menyatakan tata cara pengajuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) melalui jalur kemitraan dilakukan oleh kelembagaan pekebun yang memiliki kerjasama dengan perusahaan perkebunan. Kerjasama dituangkan dalam perjanjian kerjasama paling sedikit memuat ruang lingkup, jangka