Jakarta, mediaperkebunan.id – Peta komoditas kopi nasional kini semakin variatif di luar dominasi varietas Arabika dan Robusta. Salah satu varietas unik yang tengah mencuri perhatian adalah Kopi Liberika Kayong Utara atau akrab dijuluki ‘Liberikayong’ yang tumbuh subur di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat. Tidak hanya sukses mengantongi sertifikasi Indikasi Geografis (IG) sebagai bentuk perlindungan hukum, kopi ini juga terbukti berhasil mendobrak pasar internasional.
Berbeda dengan kopi pada umumnya yang membutuhkan elevasi dataran tinggi, Kopi Liberika Kayong justru memiliki daya adaptasi yang sangat baik di kawasan pesisir dengan ketinggian ekstrim rendah, yakni hanya 0 hingga 50 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Kombinasi spesifik antara karakteristik tanah gambut, tingkat kelembapan udara yang tinggi, serta pengaruh ekosistem laut melahirkan profil rasa yang sangat khas. Liberikayong dikenal memiliki aroma buah tropis yang kuat, menyerupai buah cempedak, sebuah keunikan organoleptik alami yang tidak dapat direplikasi di wilayah lain.
Dilansir dari https://pontianak-times.co.id/ keunikan rasa ini membawa berkah di panggung internasional. Industri kopi global kini mulai memberikan ruang luas bagi varietas liberika yang selama ini identik sebagai “kopi pinggiran” dengan produksi terbatas.
Dalam ajang internasional bergengsi World of Coffee Bangkok 2026 yang berlangsung di BITEC Bangkok, Thailand, pada 7 – 9 Mei 2026, Kopi Liberika asal Kabupaten Kayong Utara menjadi salah satu produk yang paling diminati dan dicicipi oleh pengunjung.
Melalui proses riset pascapanen yang panjang sejak tahun 2019 oleh owner UMKM Kopi Kojal, Gusti Iwan Darmawan, protokol pengolahan khusus berhasil diciptakan. Keberhasilan ini tercermin dari lonjakan kualitas:
- Tahun 2025: Meraih nilai cupping 84,42 untuk proses semi wash dan 83,50 untuk natural dry pada ajang World of Coffee Jakarta
- Tahun 2026: Kualitasnya meningkat signifikan dengan nilai cupping mencapai 85,58 dengan karakteristik rasa frizzy, grape, dan molasses (Angka ini menempatkannya sebagai nilai tertinggi di seluruh Pulau Kalimantan.
Prestasi tersebut merubah statusnya menjadi komoditas premium dengan harga jual menyentuh 35 dolar AS (sekitar Rp595.000) per kilogram. Respon pasar pun luar biasa; sejumlah pembeli dari Singapura, Dubai, Thailand, hingga Swedia telah menyampaikan Letter of Intent (LoI). Potensi nilai transaksi diperkirakan mencapai 84.875 dolar AS (berkisar antara Rp1,4 miliar hingga Rp1,7 miliar per tahun) dengan kebutuhan pasokan 2,5 hingga 3 ton kopi premium per tahun. Bahkan, delegasi dari Filipina berencana mengundang tim Kopi Kojal untuk memberikan pelatihan pengolahan liberika di negara mereka.
Namun, di balik prestasi internasional tersebut, sektor hulu dihadapkan pada tantangan keterbatasan produksi yang serius. Sebaran lahan kopi liberika binaan Kopi Kojal di Kayong Utara saat ini hanya tersisa sekitar 7 hektar dengan populasi sekitar 700 pohon per hektar. Dari potensi produksi sekitar 14,7 ton green bean per tahun, hanya sekitar 4,41 ton yang mampu menembus standar ketat Kategori Grade 1 (Premium).
Guna membentengi keaslian produk di tengah tingginya permintaan global, kepastian hukum menjadi instrumen yang sangat vital. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah meresmikan Kopi Liberika Kayong Utara sebagai produk bersertifikat Indikasi Geografis (IG) per tanggal 2 Oktober 2023.
Dilansir dari www.dgip.go.id, Perwakilan DJKI, Hermansyah, menegaskan bahwa pelindungan hukum ini bertujuan untuk menjaga agar keunikan identitas daerah tidak disalah gunakan.
“Varietas alternatif dengan karakter kuat ini memperkaya pilihan konsumen sekaligus meningkatkan potensi ekonomi kreatif daerah. DJKI memastikan setiap indikasi geografis mendapatkan kepastian hukum agar identitasnya tetap terjaga,” urai Hermansyah dalam wawancara daring.
Sertifikasi IG ini mengikat para produsen lokal pada komitmen mutu jangka panjang. Setiap produk yang mengemas nama “Kopi Liberika Kayong Utara” wajib tunduk pada standar kualitas baku dokumen registrasi demi mempertahankan reputasi di pasar domestik maupun internasional. Bagi petani di Kayong Utara, proteksi ini bukan sekadar aspek legalitas, melainkan jaminan keberlanjutan mata pencaharian mereka atas kekayaan alam asli daerah.