Kopi Liberika Prangat Baru Diupayakan Naik Status

Kopi Liberika Prangat Baru Diupayakan Naik Status

Tenggarong, mediaperkebunan.id Kopi Liberika yang dihasilkan dari kawasan Kecamatan Marangkayu, termasuk di perkebunan kopi yang ada di Kelurahan Prangat Baru, terus diupayakan naik status dan nilai jualnya.

Perjuangan tersebut dilakukan oleh pihak Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Salah satu bentuk keseriusan itu adalah dengan mengupayakan memasukan kopi Liberika dari Perangkat Baru itu ke dalam Indikasi Geografis (IG) melalui proses penetapan dalam sebuah surat keputusan (SK) dan rekomendasi dari Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri

Perlu diketahui bahwa tujuan menjalankan indikasi geografis (IG) adalah sebagai upaya melindungi sekaligus meningkatkan nilai jual Komoditas tertentu, termasuk kopi Liberika Prangat Baru.

IG sendiri merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik khas karena adanya faktor lingkungan geografisnya, baik alam, manusia, maupun kombinasi keduanya.

Dengan adanya IG, produk memiliki label keaslian yang tidak dapat ditiru oleh daerah lain.Saat ini, Kabupaten Kukar telah memiliki dua produk yang lebih dulu mengantongi sertifikasi IG, yakni Lada Malonan Kukar (2019) dan Gula Aren Tuana Tuha (2024).

Proses pengajuan IG kopi Liberika Prangat Baru dilakukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Prangat Baru dalam sebuah audiensi ke Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri, di ruang rapat kerja rumah jabatan Bupati di kota Tenggarong, Senin, (15/9/2025).

Tim yang yang hadir dalam audiensi tersebut cukup beragam dan multisektor, seperti Kanwil Kemenkumham Kaltim, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kukar.

Kemudian para cendekiawan dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Kepala Desa Prangat Baru, MPIG Kopi Prangat Baru, hingga kelompok tani (Poktan) Kampung Kopi Luwak Prangat Baru.

Kepada Tim MPIG, Bupati Aulia Rahman Basri menegaskan komitmen pemerintah kabupaten (Pemkab) Kukar untuk mendukung penuh proses sertifikasi IG Kopi Liberika Prangat Baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kukar, Ir HM Taufik, menjelaskan bahwa pembentukan MPIG merupakan langkah strategis untuk memperkuat legalitas dan keberlanjutan kelembagaan petani.

Menurutnya, beberapa tahapan penting sudah berjalan, mulai dari pembentukan MPIG, penyusunan dokumen deskripsi produk, pengujian sampel di Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka) Jember, hingga pembuatan logo khas “Liberika Prangat Baru”.

Taufik menyebutkan forum audiensi telah menyepakati nama Indikasi Geografis “Liberika Prangat Baru” serta membentuk struktur organisasi MPIG “Kapak Prabu”, yang akan segera disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar.

Kata Taufik, dengan adanya dukungan Pemkab Kukar dan sinergi lintas instansi, diharapkan Kopi Prangat Baru dapat segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG).

Dengan demikian, sambungnya lagi, kopi Liberika Prangat Baru nantinya mampu meningkatkan daya saing di industri kopi nasional dan internasional .

“Sekaligus hal ini sebagai upaya melestarikan kearifan lokal, serta memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat Desa Prangat Baru dan sekitarnya,” tegas Taufik.