TKD Dipotong, PEMDA Membuat Retribusi Baru yang Beratkan Perusahaan Perkebunan dan PKS

TKD Dipotong, PEMDA Membuat Retribusi Baru yang Beratkan Perusahaan Perkebunan dan PKS

Jakarta, mediaperkebunan.id – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah membuat Dana Transfer ke Daerah (TKD) semakin menurun. Kondisi ini membuat daerah berupaya mencari dana kekurangan dari berbagai sumber, sehingga muncul berbagai jenis pungutan di daerah. Di sentra sawit yang disasar adalah retribusi perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

“Contohnya di Pelalawan. Pemda mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Parkir dalam areal milik pabrik kelapa sawit, bukan parkir di badan jalan umum. Parkirnya juga tidak murah, kendaraan roda empat dikenakan Rp10.000 kendaraan angkutan sedang Rp15.000, kendaraan angkutan berar roda 10-12 Rp20.000, roda 14 atau lebih Rp25.000 sekali kunjungan,” kata Hartono, Ketua GAPKI Riau.

Pemda mengenakan retribusi parkir ini kepada perusahaan dengan alasan tidak mau memberatkan pengemudi. Mobil yang masuk ke PKS bukan hanya milik perusahaan, banyak truk pengangkut TBS milik petani dan koperasi. Otomatis retribusi parkir dibebankan pada mereka. Berbagai retribusi pada ujungnya petani dan koperasi yang harus membayar. Selain itu tidak ada peran pemda sama sekali di areal perusahaan.

Rencana pemungutan pajak air permukaan juga perlu dipertimbangkan lagi karena memberatkan. Pajak air permukaan selama ini dikenakan pada PKS dan itu wajar karena pabrik memang mengambil permukaan dalam jumlah besar dan bagian dari proses. Sedang tanaman sawit mengambil air adalah proses alami, juga sebagian besar dari air hujan.

Pemerintah daerah yang pertama kali mengenakannya adalah Pemprov Sulbar sebesar Rp200.000/ha/tahun. Kemudian dirubah lagi jadi Rp200.000/ha/bulan sehingga setahun Rp2,4 juta, tetapi sampai saat ini belum ada perusahaan yang membayar.

Kemudian diadopsi oleh Pemrov Sumbar tetapi sampai sekarang belum ada perusahaan yang membayar. Usulan anggota DPRD Riau mencontoh Sumbar. Masalahnya ketika musim kemarau air permukaan kering apakah harus membayar juga. Pemko Dumai pernah coba menerapkan perda parkir permukaan untuk kebun sawit tetapi dibatalkan Mendagri dengan rekomendasi GIMNI.