Satgas PKH Kuasai Kembali 12,32 Juta Ha Kawasan Hutan, Revisi PP 24/2021 Tagih Denda dan Sanksi Administratif

Satgas PKH Kuasai Kembali 12,32 Juta Ha Kawasan Hutan, Revisi PP 24/2021 Tagih Denda dan Sanksi Administratif

Jakarta, mediaperkebunan.id – Total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak dibentuk delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300% dari target awal 1 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare diserahkan kepada Kehutanan sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Febrie Ardiansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus/Ketua Pelaksana Satgas PKH menyatakan hal ini. Dalam operasinya, Satgas PKH telah menunjukkan kinerja yang sangat baik.

“Langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Febrie.

Menurut Febrie, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait. Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan.

Setelah terbitnya peraturan pemerintah tersebut, Febrie memastikan para pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan akan langsung ditertibkan dan ditindak sesuai hukum.

“Sehingga, secepatnya setelah kami terima perubahan ini, Satgas PKH akan konsentrasi dan serius fokus untuk melakukan perhitungan dan penagihan terhadap subjek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali,” kata Febrie.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Kehutanan Bambang Tri Ajie menyatakan revisi PP nomor 24 tahun 2021 yang mengatur sanksi administratif dan PNBP bidang kehutanan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini, khususnya terkait penegakan hukum dan denda sektor kehutanan.

Revisi ini bertujuan untuk memperjelas dan memperbarui norma-norma terkait penanganan kegiatan illegal di Kawasan hutan, tata cara perhitungan denda serta mekanisme penerimaan negara dari denda tersebut.