Jakarta, mediaperkebunan.id – Puluhan lembaga pekebun dari 14 provinsi sentra perkebunan bakal menjalani program peremajaan sawit rakyat (PSR) secara perdana di tahun 2025 ini pascapenandatangan kerjasama tiga pihak dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan lembaga perbankan.
Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin, seperti dikutip mediaperkebunan.id dari laman resmi, Minggu (9/2/2025), mengatakan total lahan perkebunan yang akan mendapatkan dana PSR pada Gelombang ini mencapai 8.783 hektar (Ha).
“Setiap lembaga pekebun akan menerima dana PSR sebanyak Rp 60 juta per Ha,” kata Normansyah Hidayat Syahruddin saat menyampaikan kata sambutan dalam acara penandatanganan tiga pihak di Ruang Nusantara I Kantor BPDP yang berlokasi di Jl Imam Bonjol nomor 61, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Dengan demikin, berdasarkan perhitungan mediaperkebunan.id, maka nantinya BPDP Bakal menyalurkan dana lebih dari setengah triliun Rupiah atau Rp 526.980.000.000 untuk para petani dari 14 provinsi sentra perkebunan kelapa sawit tersebut.
Normansyah Hidayat Syahruddin bilang, penandatanganan kerjasama tiga pihak itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Utama BPDP tentang Pekebun yang Berhak Menerima Dana PPKS.
Penyaluran dana PSR, beber Dwi Nuswantara selaku Staff Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDP, mengatakan dilakukan dalam 2 tahap.
“Tahap pertama disalurkan sebanyak 50 persen, dan 50 persen selanjutnya akan kembali disalurkan saat progress pembagunan peremajaan kebun telah sampai pada tahap penanaman,” urai Dwi Nuswantara.
Persyaratan pengajuan PSR tahap 2, sambungnya lagi, mencakup bukti pelaksanaan penanaman kelapa sawit, yang harus disertai dengan laporan kemajuan fisik kebun yang disusun oleh lembaga pekebun.
Kemudian, tutur Dwi Nuswantara lagi, selanjutnya harus disetujui oleh Kepala Dinas yang membidangi teknis perkebunan di tingkat kabupaten atau kota lokasi pelaksanaan PSR.
“Selain itu, laporan pengawasan pekerjaan yang telah ditandatangani oleh tim pengawas di masing-masing lembaga pekebun juga menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan tahap kedua,” lanjut Dwi Nuswantara.
Sekadar mengingatkan, Program PSR telah dimulai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2016 melalui BPDP yang merupakan badan layanan umum (BLU) di bawah naungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Program PSR yang pertama kali digelar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu dilakukan dengan tujuan untuk memastikan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional.
Sampai dengan saat ini BPDP telah menyalurkan dana PSR untuk 364.552 Ha bagi 160.000 pekebun di seluruh Indonesia.