Jakarta, mediaperkebunan.id – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai bahwa kebijakan tata kelola ekspor sawit yang didasarkan pada dugaan praktik under invoicing perlu disusun secara hati-hati dengan mengedepankan bukti yang kuat, metodologi yang transparan, serta analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pandangan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyebut negara berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp500–600 triliun per tahun akibat praktik under invoicing. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026–2031 di Jakarta.
POPSI mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan dalam menyimpulkan besarnya potensi kehilangan tersebut. Menurut organisasi petani sawit tersebut, kebijakan strategis yang berpotensi mengubah tata niaga ekspor nasional seharusnya tidak dibangun hanya berdasarkan asumsi yang belum memiliki landasan metodologis dan investigasi yang memadai.
Organisasi tersebut juga menyoroti besarnya kontribusi industri sawit terhadap perekonomian nasional. Pada tahun 2025, nilai ekspor produk sawit dan turunannya tercatat mencapai sekitar USD35,87 miliar atau setara sekitar Rp590 triliun. Karena itu, POPSI mempertanyakan apakah seluruh nilai ekspor tersebut dapat dikaitkan dengan praktik under invoicing.
Di sisi lain, POPSI menegaskan tetap mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, memperkuat tata kelola perdagangan internasional, serta menindak setiap pelanggaran yang terbukti secara hukum. Namun, organisasi tersebut berpandangan bahwa perubahan kebijakan yang berdampak luas terhadap industri sawit harus didasarkan pada bukti yang dapat diuji secara ilmiah maupun hukum.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menekankan bahwa petani sawit rakyat tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung risiko akibat kebijakan ekspor yang disusun berdasarkan asumsi yang belum terverifikasi.
“Kami mendukung peningkatan penerimaan negara dan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, apabila suatu klaim dijadikan dasar perubahan besar dalam tata kelola ekspor, maka metodologi, sumber data, dan proses pembuktiannya harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Mansuetus Darto.
Menurut POPSI, dugaan praktik under invoicing, transfer mispricing, maupun bentuk penyimpangan perdagangan lainnya perlu disertai penjelasan mengenai metodologi perhitungan, sumber data, asumsi ekonomi, proses validasi, hingga dasar hukum yang digunakan. Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat menilai secara objektif urgensi perubahan kebijakan yang diusulkan pemerintah.
POPSI juga mengingatkan bahwa transfer pricing, transfer mispricing, dan trade misinvoicing merupakan konsep yang berbeda. Transfer pricing merupakan praktik yang lazim dilakukan dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dan tidak serta-merta melanggar ketentuan hukum. Sementara itu, dugaan transfer mispricing maupun trade misinvoicing hanya dapat dibuktikan melalui analisis ekonomi, dokumen transaksi, serta pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perdagangan minyak sawit internasional, harga transaksi dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kontrak jangka panjang, formula harga, kualitas produk, volume transaksi, biaya logistik, mekanisme lindung nilai (hedging), hingga syarat penyerahan barang (incoterms). Oleh sebab itu, perbedaan antara harga transaksi dan harga referensi pasar tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti adanya pelanggaran.
POPSI juga menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen pengawasan yang memadai, seperti Indonesia National Single Window (INSW), sistem CEISA Bea dan Cukai, Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), pengawasan perpajakan, serta dokumentasi transfer pricing sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023. Jika terdapat dugaan pelanggaran, instrumen-instrumen tersebut dinilai seharusnya menjadi dasar proses verifikasi dan penegakan hukum yang berbasis data.
Selain itu, POPSI berpandangan bahwa setiap perubahan mendasar dalam kebijakan tata kelola ekspor, termasuk penerapan mekanisme perdagangan yang lebih terpusat, perlu diawali dengan identifikasi persoalan secara jelas, didukung bukti empiris yang kuat, serta disertai kajian mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara, efisiensi perdagangan, persaingan usaha, dan kesejahteraan petani.
Menurut organisasi tersebut, setiap tambahan biaya yang muncul dalam rantai tata niaga sawit pada akhirnya berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.
“Negara berhak mengejar setiap rupiah penerimaan yang hilang. Namun kebijakan publik harus dibangun berdasarkan bukti yang kuat, metodologi yang transparan, dan proses yang dapat diuji secara independen. Tidak semua selisih harga adalah under invoicing, dan tidak semua transaksi afiliasi merupakan transfer mispricing. Bukti harus mendahului kebijakan, bukan sebaliknya,” tutup Mansuetus Darto.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penyusunan kebijakan yang akuntabel, POPSI juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan transparansi dengan membuka kepada publik metodologi perhitungan, sumber data, asumsi ekonomi, proses validasi, besaran potensi kerugian negara, mekanisme pengawasan yang dinilai belum efektif, serta alasan mengapa instrumen pengawasan yang telah tersedia belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut POPSI, keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memahami secara objektif urgensi perubahan kebijakan sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan strategis benar-benar dibangun atas dasar persoalan yang telah teridentifikasi secara jelas.