Jakarta, mediaperkebunan.id – Normansyah Hidayat Syahrudin, Direktur Penyaluran Dana Hulu BPDP menyatakan sampai saat ini ISPO hulu baru menjangkau 112 pekebun dengan luas lahan 76.528 ha, atau 1,1% dari luas tutupan sawit perkebunan rakyat. Sedang yang masih berlaku 97 pekebun, luas 71.014 ha, atau 1% dari luas tutupan perkebunan sawit rakyat.
Upaya untuk mempercepat sertifikasi ISPO Pekebun BPDP membentuk tim percepatan sertifikasi ISPO pekebun. Susunan tim terdiri dari Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu BPDP dan Pejabat Pembuat Komitmen Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit; Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa, Kementerian Koordinator Perekonomian; Deputi Bidang Akreditasi, Badan Standarisasi Nasional; Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Ditjen Perkebunan; Direktur Hilirisasi Perkebunan, Ditjen Perkebunan.
Tugasnya adalah melakukan koordinasi dan akselerasi pelaksanaan sertifikasi ISPO pekebun; menyusun Langkah-langkah teknis percepatan penyaluran dana Sarpras PKS untuk sertifikasi ISPO pekebun; memetakan kebutuhan dukungan regulasi, kelembagaan dan pembiayaan lintas instansi untuk sertifikasi ISPO pekebun; mengusulkan rekomendasi kebijakan operasional untuk mendukung implementasi Perpres 16/2025.
Salah satu pendanaan BPDP adalah untuk sarana prasarana salah satunya verifikasi teknis ISPO. Pembiayaan verifikasi teknis ISPO meliputi STDB, pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan, pelatihan sistem kendali internal, pendampingan, sertifikasi, penilikan. Pendanaan juga untuk proses persiapan dan sertifikasi ISPO meliputi pembentukan tim ICS dan pelatihan ISPO untuk pekebun; fasilitas operasional komite ISPO; proses penerbitan STDB.
Verifikasi ISPO dimaksudkan untuk mendorong pekebun untuk melaksanakan prinsip-prinsip berkelanjutan melalui sertifikasi ISPO. Penerima adalah kelompok tani/gapoktan/koperasi dan kelembagaan pekebun lainnya.
Persyaratan pengajuan dana sertifikasi ISPO : poktan/gapoktan/koperasi atau kelembagaan pekebun lainnya yang diprioritaskan untuk pekebun yang memiliki lahan 500-1.000 ha; legalitas lahan; STDB; surat lahan tidak dalam HGU; surat keterangan kepemilikan lahan tidak dalam sengketa; rencana kegiatan operasional dan laporan kegiatan pekebun, kelompok tani/gapoktan/koperasi atau kelembagaan pekebun lainnya; surat pernyataan pengelolaan lingkungan; catatan jumlah pengangkutan TBS dan nama lokasi PKS yang dituju; referensi harga dan lembaga sertitikasi.
Potensi pembiayaan sertifikasi ISPO : akses pekebun swadaya lebih dekat melalui pembiayaan program sarpras BPDP; dukungan regulasi dan sinergi stakeholder dalam memfasilitasi akses pendanaan pekebun; peningkatan pengajuan sarpras untuk paket verifikasi ISPO, sudah ada satu usulan.
Tantangan : pekebun masih terkendala dalam pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis untuk mendapatkan rekomendasi teknis dan pendanaan untuk seperti legalitas dan dokumen lahan dan STDB; belum kuatnya kelembagaan petani untuk memfasiltasi proses sertifikasi; akses informasi terhadap pembiayaan ISPO belum merata.