Jakarta, mediaperkebunan.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi merilis harga patokan terbaru untuk pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit khusus kebun sawit kemitraan pada periode pertama Juni 2026. Dilansir dari beritanunukan.go.id regulasi ini sengaja diterbitkan demi menjamin keadilan pendapatan bagi para petani sekaligus merawat iklim kompetisi bisnis perkebunan yang sehat di wilayah tersebut terutama dalam menghadapi polemik sawit yang terjadi belakangan ini.
Langkah strategis ini disahkan melalui Surat Keputusan Nomor 500.8.8/566/DPKP 3/2026 oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara pada Rabu, 3 Juni 2026.
Berdasarkan kesepakatan Tim Penetapan Harga TBS Kaltara, nominal pembelian di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS) bervariasi mengikuti usia produktif tanaman:
- Tanaman Berumur 3 Tahun: Rp2.916,56 per kilogram.
- Tanaman Berumur 10–20 Tahun (Puncak Produktif): Rp3.362,20 per kilogram.
Kepala DPKP Kaltara, Heri Rudiyono, menegaskan bahwa tarif ini bersifat mengikat dan wajib menjadi tolok ukur operasional seluruh PKS sepanjang paruh pertama bulan Juni. Kebijakan ini mengacu pada regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Guna memastikan implementasinya berjalan mulus di lapangan, tim khusus juga dikerahkan untuk melakukan pengawasan ketat.
Merespons keputusan provinsi, Pemerintah Kabupaten Nunukan langsung bergerak cepat. Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan PKS dan para camat di wilayahnya.
“Perusahaan dilarang keras mematok harga beli TBS secara sepihak yang memicu kerugian di tingkat petani. Hubungan industri harus berpijak pada prinsip kemitraan yang adil, terbuka, dan saling menguntungkan,” tulis Irwan Sabri dalam poin edarannya.
Melalui instruksi tertulis tersebut, Bupati menekankan beberapa poin krusial:
- Transparansi Harga: Manajemen PKS wajib mempublikasikan informasi harga beli mereka secara berkala dan jujur kepada pekebun.
- Pengawasan Ketat: Para camat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), hingga perangkat desa diminta aktif memonitor pergerakan harga di lapangan serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran.
- Kondusifitas Wilayah: Mengutamakan jalur musyawarah dalam menyelesaikan friksi atau sengketa yang berpotensi muncul di sektor perkebunan.
Kolaborasi kebijakan harga TBS Sawit Kemitraan yang dilakukan antara Pemprov Kaltara dan Pemkab Nunukan ini diharapkan mampu memberikan garansi stabilitas ekonomi bagi para petani sawit, meminimalkan konflik, serta memperkuat ekosistem industri kelapa sawit yang berkelanjutan di daerah.