Jakarta, mediaperkebunan.id – Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi belasan juta petani kelapa sawit nasional di tengah anomali harga Tandan Buah Segar (TBS) yang sempat merosot. Kementerian Pertanian bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sepakat mengembalikan harga TBS ke tingkat semula, bahkan mendorong kenaikan proporsional seiring menguatnya nilai tukar dolar AS. Langkah tegas ini diambil merespons instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar pada keluhan belasan juta petani sawit.
Dalam rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang dihadiri Satgas Pangan, Ditreskrimsus, PTPN Group, BUMN Pangan, GAPKI, hingga APKASINDO dan perwakilan petani dari 25 provinsi, Kementan sepakat untuk menstabilkan kembali tata niaga sawit. Mentan menegaskan pemerintah hadir sebagai wasit penengah agar pengusaha maupun petani sama-sama mendapatkan keuntungan yang adil.
“Kita hidup bernegara, harus berkolaborasi dan saling menguntungkan. Pengusaha harus untung, petani juga harus untung, dan pemerintah nyaman. Pemerintah itu sebagai wasit penengah. Kalau ada salah satu yang berteriak, baru pemerintah turun tangan,” ujar Amran di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Mentan Amran mengungkapkan adanya ketidakwajaran pasar. Saat nilai mata uang dolar AS melonjak hingga menyentuh angka Rp18.000 yang semestinya mengerek naik nilai ekspor perkebunan sebesar 10 persen, namun harga TBS di tingkat petani justru dilaporkan mengalami penurunan.
“Hari ini kita sepakat, tidak ada lagi harga yang turun, harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu naik lebih tinggi. Kenapa nilai dolar dengan rupiah itu selisihnya naik 10 persen, jadi minimal harga TBS harus sama dengan semula. Bahkan kalau bisa naik 10 persen,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan data gabungan Kementan dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), terdapat sekitar 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, terdeteksi sekitar 270 – 300 perusahaan yang mangkir dan belum menaikkan harga beli TBS sesuai ketentuan nilai konversi mata uang terbaru.
Merespons temuan tersebut, Menteri Pertanian bertindak cepat dengan melayangkan surat resmi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), serta jajaran Ditreskrimsus di daerah untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
“Ada kurang lebih 270 – 300 perusahaan yang belum menaikkan harga dan kami akan kirim datanya langsung ke Polda, tembusan ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan jajaran Dirkrimsus untuk ditindaklanjuti. Kita harus jaga petani kita, ada 15 juta petani sawit seluruh Indonesia sesuai data kami dan GAPKI, tidak boleh kita rugikan,” tegas Mentan.
Mentan Amran juga menjelaskan bahwa regulasi hukum harus ditegakkan secara objektif melalui proses peninjauan terlebih dahulu oleh tim khusus. Surat instruksi pemeriksaan telah diterbitkan hari ini agar perusahaan-perusahaan tersebut segera dimintai keterangan mengenai kepatuhan harga mereka. Namun, pemerintah juga tetap membuka ruang jika dalam prosesnya ternyata pihak korporasi telah melakukan penyesuaian harga.
Sejauh ini, koordinasi intensif tersebut diklaim telah membuahkan hasil positif yang signifikan dalam waktu cepat. Mentan menjelaskan bahwa berdasarkan pantauan terkini, sekitar 70 persen wilayah sentra sawit sudah mulai pulih dan normal. Pemerintah menargetkan dalam hari ini pemulihan harga harus mencapai 100 persen di seluruh wilayah Indonesia dengan mengacu pada batas minimum Peraturan Gubernur (Pergub) masing-masing daerah. Sebagai contoh, wilayah dengan standardisasi harga Rp3.200 atau Rp3.600 per kilogram wajib dikembalikan seutuhnya ke nominal dasar tersebut. Bahkan jika bisa dinaikkan sebesar 10 persen mengikuti kenaikan harga dollar.
Mentan Amran optimis momentum penguatan dolar ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendongkrak performa sektor agroindustri nasional, berkaca dari pencapaian tahun lalu di mana ekspor pertanian berhasil tumbuh mencapai Rp167 triliun. Pihak asosiasi pengusaha dan eksportir yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut juga menyatakan kesepakatan penuh untuk menormalkan kembali tata niaga kelapa sawit melalui harga TBS demi menjaga kesejahteraan petani.