Jakarta, mediaperkebunan.id– Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Bahlil Lahadalia lewat Keputusan Menteri ESDM nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tanggal 17 Juni 2026 menetapkan pemberlakukan B50 mulai tanggal 1 Juli 2026.
B50 merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan 50 persen bahan bakar solar. Program ini melanjutkan keberhasilan implementasi biodiesel pada tingkat campuran sebelumnya, mulai dari B20, B30, hingga B40.
Berbagai tahapan pengujian teknis telah dilakukan secara menyeluruh dan menunjukkan hasil yang menggembirakan. Pengujian tersebut dipimpin oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Salah satu hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas B50 dinilai lebih baik dibandingkan B40 dari sisi kadar air. Hingga saat ini kadar air pada B50 tercatat lebih rendah dibandingkan B40, sehingga memberikan indikasi performa dan stabilitas bahan bakar yang semakin baik.
Pengujian juga dilakukan pada berbagai jenis kendaraan dan peralatan operasional untuk memastikan kesiapan implementasi secara luas. Uji coba mencakup kendaraan angkutan, alat berat sektor pertambangan, ekskavator, kapal, kereta api, hingga berbagai mesin dan kendaraan pertanian.