Ini Bocoran Langkah Pemerintah Indonesia Selanjutnya Terkait Keputusan WTO

Ini Bocoran Langkah Pemerintah Indonesia Selanjutnya Terkait Keputusan WTO

Jakarta, mediaperkebunan.id – Indonesia memenangkan pertarungan hukum perdagangan internasional terkait diskriminasi Uni Eropa terhadap kelapa sawit melalui Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Tetapi Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, seperti di kutip Mediaperkebunan.id dari laman resmi Kemendag, Jumat (17/1/1025), memastikan Pemerintah Indonesia tidak akan berdiam diri terhadap keputusan WTO tersebut.

Kata mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini, berdasarkan peraturan WTO, jika tidak ada keberatan dari para pihak yang bersengketa, panel report akan di adopsi dalam kurun waktu 20—60 hari setelah di sirkulasikan kepada para anggota WTO.

Dengan demikian, kata pria yang akrab di sapa dengan Mendag Busan ini, laporan tersebut bersifat mengikat kepada Indonesia dan Uni Eropa (UE).

“Dan UE kemudian akan mengambil langkah-langkah yang di perlukan untuk mematuhi kewajibannya sesuai putusan Panel WTO,” ungkap Mendag Busan.

Mendag Busan mengatakan, Pemerintah Indonesia akan memonitor secara ketat perubahan regulasi UE agar sesuai dengan keputusan dan rekomendasi DSB WTO tersebut, khususnya terkait unsur diskriminasi yang di menangkan oleh Indonesia.

“Jika di perlukan, Pemerintah Indonesia juga akan menilai kepatuhan atau compliance panel terhadap hal tersebut,” tutur Mendag Busan lebih lanjut.

Secara paralel, ia bilang, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk membuka akses pasar produk turunan kelapa sawit Indonesia di pasar UE melalui berbagai forum perundingan.

“Keberhasilan Indonesia dalam memenangkan sengketa dagang di WTO merupakan hasil dari langkah proaktif dan koordinasi yang intensif para pemangku kepentingan di dalam negeri,” kata Mendag Busan.

“Seperti pihak kementerian dan lembaga terkait, para pelaku industri, asosiasi kelapa sawit Indonesia, tim ahli, dan tak ketinggalan adalah tim kuasa hukum Pemerintah Indonesia,” tegas Mendag Busan.