Kutai Kartanegara, mediaperkebunan.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Perkebunan mengambil langkah taktis dalam memitigasi anomali iklim ekstrim dan risiko kebakaran lahan. Menggandeng Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan Solidaridad Indonesia, Pemkab Kukar menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mendorong akselerasi perkebunan rendah emisi di wilayah tersebut, Kamis (25/6/2026).
Langkah cepat ini merupakan respons langsung terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Karbon, yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 lalu.
FGD bertajuk “Aksi dan Strategi Melalui Sinergitas Penanganan Dampak Negatif Perubahan Iklim dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaka” ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sekaligus merumuskan aksi kelestarian ekologi berbasis sosial-ekonomi.
Perpres 110/2025 membawa perubahan fundamental dalam tata kelola lingkungan di Indonesia. Regulasi anyar ini menggeser konsep lama “Hak Atas Karbon” yang mutlak milik negara, menjadi instrumen “Alokasi Karbon”. Aturan ini memberikan legitimasi bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk memiliki serta memperdagangkan unit karbon mereka secara langsung.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sempat menegaskan bahwa perpres ini sengaja dirancang untuk membuka ruang pelibatan lintas sektor, mulai dari kementerian teknis hingga pemerintah daerah, sehingga tata kelola ekonomi karbon menjadi lebih mudah, inklusif, dan terdesentralisasi.
Bagi Kalimantan Timur (Kaltim), transformasi kebijakan ini membuka keran ekonomi hijau yang masif. Praktik pencegahan kebakaran lahan tidak lagi sekadar kewajiban hukum demi kepatuhan, melainkan telah bermutasi menjadi aset penyerapan karbon bernilai tinggi yang siap dimonetisasi.
Peluang Indonesia sebagai pemasok utama kredit karbon dunia terhitung besar. Merujuk pada data Global Carbon Atlas 2021, Indonesia hanya menyumbang 1,7% dari total emisi global. Di sisi lain, tren pasar menunjukkan bahwa 84% investor global saat ini memprioritaskan isu perubahan iklim dalam portofolio investasi mereka.
Kendati peluang ekonomi hijau terbuka lebar, implementasi di lapangan tetap menuntut pengawalan ketat. Peneliti Ekonomi Iklim CSIS, Ardhi Wardhana, mengingatkan bahwa tantangan utama dari regulasi karbon selalu terletak pada perumusan aturan teknis di tingkat bawah.
Menjawab tantangan tersebut, FGD di Kutai Kartanegara ini ditargetkan bermuara pada pembentukan Tim Formatur. Tim ini nantinya bertugas menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB) periode 2025 – 2029. Pemangku kepentingan juga didorong untuk mengintegrasikan pertanian regeneratif ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dari sisi akuntabilitas data, Country Manager Solidaridad Indonesia, Yeni Fitriyanti, menyoroti pentingnya sektor perkebunan melakukan inventarisasi emisi secara menyeluruh.
“Penting bagi sektor perkebunan untuk memetakan emisi secara holistik, mulai dari emisi langsung di lokasi (Cakupan 1) hingga jejak rantai pasok (Cakupan 2 dan 3),” ujar Yeni.
Sesuai mandat regulasi, data mitigasi dari sektor perkebunan tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam Sistem Registri Ganda (Dual Registry). Sistem ini melibatkan pencatatan aksi penurunan emisi di bawah SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) oleh Kementerian Lingkungan Hidup, serta pencatatan transaksi unit karbon fisik di SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Upaya sinergi di Kutai Kartanegara ini memiliki landasan rekam jejak yang kuat. Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah membuktikan keberhasilan dalam tata kelola perkebunan rendah emisi dengan mengirimkan 26,2 juta ton emisi terverifikasi. Atas capaian tersebut, Kaltim meraih kompensasi penuh senilai USD 110 juta melalui skema Results-Based Payment (RBP) FCPF pada akhir 2025.
Melalui kolaborasi erat antara instansi vertikal, sektor swasta, LSM pendamping seperti Solidaridad, hingga Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) sebagai garda terdepan, industri sawit di Kutai Kartanegara diharapkan tidak hanya tangguh menerjang krisis iklim. Lebih dari itu, sektor ini diharapkan mampu tampil kompetitif dalam mendulang insentif di pasar karbon global yang kian transparan.