Pekanbaru, mediaperkebunan.id – Jamak diketahui kalau selama puluhan tahun hanya perkebunan kelapa sawit yang memiliki standar dan penetapan harga seperti yang diumumkan oleh pihak Dinas Perkebunan (Disbun) di berbagai provinsi di Indonesia, termasuk oleh Disbun Provinsi Riau.
Adapun penetapan harga untk produk turunan kelapa sawit tersebut seperti penetapan harga untuk produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), inti sawit atau palm kernel (PK), cangkang sawit, atau pun minyak goreng merek Minyakita yang diatur melalui regulasi harga eceran tertinggi (HET).
Serta tidak lupa adalah penetapan harga tandan buah segar (TBS) yang sangat ditunggu-tunggu oleh para petani sawit, khususnya yang menjadi mitra plasma atau mitra swadaya dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Situasi ini mengundang perhatian dari Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid yang meminta Disbun Provinsi Riau untuk menentukan harga standar bagi seluruh komoditas perkebunan.”Karena selama ini hanya kelapa sawit yang mempunyai standarisasi harga,” kata Gubri Abdul Wahid seperti dikutip Mediaperkebunan.id dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Jumat (7/3/2025).
“Saya minta Dinas Perkebunan untuk lakukan standarisasi harga komoditas perkebunan, bukan hanya sawit saja,” sambung Abdul Wahid saat berkunjung ke kantor Disbun Riau di Jalan Cut Nyak Dien, belum lama ini.
Gubri yang saat itu didampingi oleh Wagub SF Hariyanto bilang, berapa selayaknya harga komoditas perkebunan nonsawit yang akan ditetapkan itu dikaji dan dikoordinasikan oleh pihak Disbun Riau.”Intinya (kebijakan penetapan harga produk perkebunan – red) tidak membebani masyarakat,” ungkap Gubri Abdul Wahid.
Menurut Gubri, selama ini masyarakat tidak bisa mengajukan komplain terkait harga komoditas perkebunan yang naik turun karena tidak ada harga yang standar di pasar.Dirinya sangat yakin kalau standarisasi harga komoditas perkebunan ini akan sangat membantu mereka menentukan harga di pasar.
“Jika ada standarisasi harga, masyarakat bisa menilai sesuai standar dan bisa mengajukan komplain,” lanjut Gubri.
“Mau murah mau mahal, kaji semua dan tetapkan harganya. Entah itu karet, kelapa, kopi,” imbuh Gubri.
Gubri juga tambahkan hal yang sama telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu komoditi gabah. Presiden Republik Indonesia Prabowo telah menetapkan harga Rp 6.500 per kilogram (Kg) untuk komoditas tersebut.
Dalam kesempatan itu Gubri juga mengapresiasi Disbun Riau yang dapat menyajikan data lengkap yang layak, sehingga bisa terlihat data mana saja yang harus dikoreksi bersama-sama.
“Saya apresiasi sekali karena data yang disajikan lengkap dan benar-benar data. Jadi terlihat data apa yang bisa dikoreksi bersama-sama. Perusahaan mana saja yang bayar dan belum bayar pajak,” ujarnya.
Gubri berjanji akan menindaklanjuti perusahaan perkebunan mana saja yang tidak membayar pajak. Nantinya ia akan mendiskusikannya dengan pusat perihal pencabutan Izin usaha perkebunan (IUP) sebagai salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar pajak.