Jakarta, mediaperkebunan.id – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga secara resmi merilis harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk kategori kemitraan plasma. Berdasarkan hasil rapat pleno terbaru, harga TBS Sawit Plasma Riau periode 24 – 30 Juni 2026 diputuskan mengalami penurunan tipis akibat pergerakan pasar inti.
Formasi harga pada periode ini telah merujuk pada regulasi terbaru, yakni Permentan Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Kepala Disbun Riau, Supriadi, mengonfirmasi bahwa berdasarkan tabel rendemen baru yang dikaji oleh PPKS Medan, penurunan nilai jual paling kentara dialami oleh kelompok tanaman berumur 9 tahun. Sektor ini terkoreksi sebesar Rp9,72 per kilogram atau menyusut sekitar 0,26 persen dari periode sebelumnya.
“Melalui keputusan tersebut, nilai tebus TBS untuk kelompok umur 9 tahun selama sepekan ke depan disesuaikan menjadi Rp3.776,16 per kilogram. Sementara itu, untuk nilai jual cangkang ditetapkan sebesar Rp19,77 per kilogram dengan besaran Indeks K yang diaplikasikan mencapai 92,87 persen,” ungkap Supriadi dalam rilis resminya, Rabu (24/6/2026).
Supriadi menjabarkan lebih lanjut bahwa tren penurunan harga jual TBS pada kemitraan plasma minggu ini tidak dipengaruhi oleh fluktuasi CPO, melainkan dipicu langsung oleh melemahnya nilai tukar sektor inti kernel (inti sawit) di pasar domestik.
Sepanjang minggu ini, nilai perdagangan CPO sebenarnya mencatatkan pertumbuhan positif dengan kenaikan sebesar Rp61,40. Namun, keuntungan tersebut langsung tergerus oleh harga kernel yang justru terjun bebas sebesar Rp124,57 dibanding pekan lalu.
Terkait adanya sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan aktivitas penjualan, pemerintah mengambil langkah taktis sesuai Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengamanatkan penggunaan nilai rata-rata tim, atau beralih pada standar rata-rata aturan pasar KPBN jika menyentuh indikator validasi kedua. Untuk periode kali ini, standar harga induk CPO KPBN dipatok pada level Rp15.335,00, sedangkan kernel KPBN berada di angka Rp12.610,00.
Berikut adalah daftar resmi nominal pembelian TBS sawit Plasma Riau periode 24 – 30 Juni 2026 berdasarkan kelompok usia tanam yang dirilis oleh Disbun Riau:
- Umur 3 Tahun: Rp2.905,29 / kg
- Umur 4 Tahun: Rp3.298,26 / kg
- Umur 5 Tahun: Rp3.497,10 / kg
- Umur 6 Tahun: Rp3.650,18 / kg
- Umur 7 Tahun: Rp3.728,26 / kg
- Umur 8 Tahun: Rp3.772,38 / kg
- Umur 9 Tahun: Rp3.776,16 / kg
- Umur 10–20 Tahun: Rp3.755,44 / kg
- Umur 21 Tahun: Rp3.695,74 / kg
- Umur 22 Tahun: Rp3.638,34 / kg
- Umur 23 Tahun: Rp3.577,22 / kg
- Umur 24 Tahun: Rp3.510,14 / kg
- Umur 25 Tahun: Rp3.434,80 / kg
- Umur 26 Tahun: Rp3.389,05 / kg
- Umur 27 Tahun: Rp3.343,02 / kg
- Umur 28 Tahun: Rp3.298,13 / kg
- Umur 29 Tahun: Rp3.281,08 / kg
- Umur 30 Tahun: Rp3.266,86 / kg
Pemerintah Provinsi Riau memastikan bahwa Tim Penetapan Harga akan terus berbenah dalam menyempurnakan sistem tata kelola niaga kelapa sawit lokal. Reformasi ini dilakukan agar instrumen harga yang dihasilkan berkepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi petani maupun perusahaan mitra.
“Peningkatan sistem tata kelola ini merupakan buah kerja keras kolektif dari para pemangku kepentingan yang didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau. Sinergi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pendapatan dan menaikkan level kesejahteraan masyarakat pekebun secara berkesinambungan,” pungkas Supriadi.