Harga TBS Sawit Kemitraan Plasma Sumut Periode 17–23 Juni 2026 Naik, Tertinggi Capai Rp3.885 per Kg

Harga TBS Sawit Kemitraan Plasma Sumut Periode 17–23 Juni 2026 Naik, Tertinggi Capai Rp3.885 per Kg

Medan, mediaperkebunan.id – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara merilis Penetapan Harga Tandan Buah Segar atau TBS sawit kemitraan plasma untuk periode penutupan 17 hingga 23 Juni 2026. Berdasarkan hasil rapat tim penetapan harga, grafik nilai jual TBS di wilayah Sumatera Utara pekan ini mencatatkan tren positif dengan kenaikan merata di seluruh kelompok umur tanaman.

Keputusan krusial ini merupakan buah dari rapat berkala Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Aula Padi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Medan.

Dalam rilis resmi Tim Penetapan Harga mengumumkan bahwa rata-rata harga pasar CPO lokal dan ekspor berada pada level Rp15.265,45 per kilogram (tidak termasuk PPN). Sementara itu, sektor inti sawit atau rata-rata harga Kernel lokal dikunci pada nominal Rp14.628,74 per kilogram (tidak termasuk PPN), dengan besaran Indeks K yang ditetapkan sebesar 93,03 persen.

Peningkatan harga TBS sawit di tingkat kemitraan plasma Sumut pekan ini bervariasi antara Rp147 hingga Rp164 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya. Posisi harga teratas pada periode ini dipegang oleh kelompok tanaman usia 21 tahun yang menyentuh angka Rp3.885,48 per kilogram.

Berikut adalah rincian lengkap harga pembelian TBS sawit berdasarkan kelompok umur tanaman:

  • Umur 3 Tahun: Rp3.274,88 / kg (Naik Rp147,98)
  • Umur 4 Tahun: Rp3.492,58 / kg (Naik Rp159,24)
  • Umur 5 Tahun: Rp3.612,76 / kg (Naik Rp162,89)
  • Umur 6 Tahun: Rp3.717,85 / kg (Naik Rp164,60)
  • Umur 7 Tahun: Rp3.683,83 / kg (Naik Rp150,29)
  • Umur 8 Tahun: Rp3.814,65 / kg (Naik Rp160,89)
  • Umur 9 Tahun: Rp3.848,21 / kg (Naik Rp158,61)
  • Umur 10–20 Tahun: Rp3.879,39 / kg (Naik Rp159,30)
  • Umur 21 Tahun: Rp3.885,48 / kg (Naik Rp162,61)
  • Umur 22 Tahun: Rp3.850,75 / kg (Naik Rp164,12)
  • Umur 23 Tahun: Rp3.795,25 / kg (Naik Rp159,07)
  • Umur 24 Tahun: Rp3.680,10 / kg (Naik Rp157,58)
  • Umur 25 Tahun: Rp3.574,53 / kg (Naik Rp157,37)
  • Umur 26 Tahun: Rp3.547,13 / kg (Naik Rp158,24)
  • Umur 27 Tahun: Rp3.495,83 / kg (Naik Rp157,98)
  • Umur 28 Tahun: Rp3.441,69 / kg (Naik Rp157,66)
  • Umur 29 Tahun: Rp3.386,07 / kg (Naik Rp157,51)
  • Umur 30 Tahun: Rp3.330,44 / kg (Naik Rp157,36)

Penetapan harga ini ditandatangani di Medan atas nama Ketua Tim Penetapan Harga TBS yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Perkebunan, Muhammad Yusuf Lubis, SP, SE.

Pihak otoritas menegaskan bahwa seluruh nominal pembelian di atas merupakan standar hukum baku yang wajib dipedomani oleh seluruh Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) dan kelompok pekebun mitra yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara selama masa berlaku satu pekan berjalan. Langkah berkala ini diharapkan terus menguatkan tata kelola niaga kelapa sawit daerah yang sehat dan transparan bagi kesejahteraan para petani.