GAPKI  MINTA IZIN PKS BARU  HARUS TETAP MENGACU PADA PERMENTAN 98 TAHUN 2013

GAPKI  MINTA IZIN PKS BARU  HARUS TETAP MENGACU PADA PERMENTAN 98 TAHUN 2013

Jakarta, Mediaperkebunan.id-Fenomena yang terjadi saat ini yaitu maraknya pembangunan PKS tanpa kebun dan PKS brondolan di beberapa daerah. Kondisi ini menyebabkan rusaknya tatanan kemitraan yang sudah ada pada perusahaan anggota GAPKI. Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI menyatakan hal ini.

Harga yang diterima di PKS brondolan lebih tinggi dari harga ketetapan dinas perkebunan. Hilangnya brondolan membuat  penetapan rendemen dalam Permentan pembelian TBS tidak berlaku karena didalamnya ada unsur brondolan.

 Dari sisi pererizinan menurut  Permentan nomor 98 tahun 2013 khususnya pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa IUP (termasuk izin usaha PKS) harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% dari luas kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat/perusahaan perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.

Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan bahwa masyarakat/perkebunan lainnya adalah yang tidak memiliki unit pengolahan dan belum mempunyai ikatan kemitraan dengan usaha industri hasil pengolahan perkebunan.

Dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdapat persyaratan pengaturan yang berbeda terkait dengan izin industri minyak mentah kelapa sawit/KBLI 10431 yaitu dalam lampiran II 2.A.12 Sektor Pertanian disebutkan bahwa Persyaratan Perizinan untuk Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/CPO mempersyaratkan terintegrasi dengan kebun kelapa sawit.

Tetapi lampiran II 6.A.167 Sektor Perindustrian, Persyaratan Perizinan untuk industri minyak mentah kelapa sawit/CPO mempersyaratkan industri kecil, industri menengah berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri (tidak mempersyaratkan terintegrasi dengan kebun kelapa sawit).

GAPKI telah mengajukan permohonan supaya izin PKS tanpa kebun dapat segera ditertibkan sesuai Permentan 98 tahun 2013  dengan hasil Ditjen Perkebunan sudah merespon  di Kaltim dan Sumsel dan telah berkunjung ke PKS tanpa kebun di Kaltim. Telah dibuat Surat Edaran Dirjen Perkebunan kepada pemda terkait perizinan PKS tanpa kebun/PKS brondolan.

GAPKI juga sudah bersurat kepada Menko Perekonomian, Menteri Pertanian dan Menteri Perindustrian agar pengaturan pembeirian izin PKS baru diselaraskan dengan Permentan 98 tahun 2013. Hasil koordinasi dengan Deputi Menko dan Deputi Marinvest akan segera dikoordinasikan pertemuan dengan pihak terkait. Kemenko Perekonomian mengeluarkan surat tanggal 18 April 2024 bahwa pengampu PKS tanpa kebun oleh Kemenperin dan Kementan sebagai pendukung.