Kendari, mediaperkebunan.id – Pemerintah terus mendorong peningkatan produktivitas kelapa sawit rakyat melalui berbagai program pembiayaan, peremajaan sawit rakyat (PSR), bantuan sarana dan prasarana, hingga penyediaan beasiswa pendidikan sawit. Namun, rendahnya pemanfaatan program dan masih maraknya penggunaan benih palsu menjadi tantangan utama pengembangan sawit rakyat di daerah 3T.
Hal tersebut disampaikan oleh Togu Rudianto Saragih, SH., MH., dari Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Kementerian Pertanian, dalam Workshop & Pasar Benih Sawit bertema “Meningkatkan Perekonomian Daerah 3T dengan Kelapa Sawit”.
Menurut Togu, forum seperti workshop dan pasar benih sangat penting untuk meningkatkan pemahaman petani terhadap program pemerintah dan penggunaan benih unggul bersertifikat. “Forum seperti ini sangat dibutuhkan. Direktorat Jenderal Perkebunan tidak memiliki alokasi APBN khusus untuk sawit. Namun pemerintah tetap memiliki sumber pembiayaan yang cukup besar melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Kami di Ditjenbun APBN nol untuk sawit, tetapi tidak kekurangan pembiayaan untuk kelapa sawit,” jelas Togu.
Menurutnya, pembiayaan perkebunan sawit sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembiayaan usaha perkebunan dapat berasal dari BPDP yang dananya dihimpun dari pelaku usaha sawit. Selain itu, pemerintah juga telah memiliki berbagai program pendukung seperti Rencana Aksi Nasional (RAD) Kelapa Sawit dan dana bagi hasil sawit untuk membantu pengembangan perkebunan rakyat.
Togu juga menjelaskan bahwa perusahaan perkebunan memiliki kewajiban membangun kebun masyarakat melalui skema fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM). “Ada kewajiban perusahaan perkebunan yang dimulai dari Permentan 26 Tahun 2020. Kalau membangun, sebanyak 20 persen dari izin usaha perkebunan yang diberikan pemerintah, masyarakat sekitar menerima manfaat positif,” katanya. Menurutnya, manfaat tersebut tidak hanya berupa peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi juga bentuk pemberdayaan petani di sekitar wilayah perkebunan.
Dalam kesempatan tersebut, Togu menyoroti kondisi kebun sawit peserta workshop yang sebagian besar sudah berusia tua dan masuk kategori layak diremajakan melalui program PSR. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya datang untuk memberikan sosialisasi, tetapi juga langsung menawarkan solusi kepada petani yang memenuhi syarat program. “Kami masuk ke sini tidak sekadar omong-omong, langsung kami tawarkan apakah bisa dipenuhi,” jelas Togu.
Terkait persyaratan PSR, ia menyebut bahwa syarat utamanya cukup sederhana, yakni adanya petani, lahan, dan legalitas yang jelas. “Syarat utama PSR: ada orangnya, ada lahannya, dan legalitasnya,” tegasnya. Legalitas yang dimaksud dapat berupa sertifikat hak milik (SHM) maupun surat keterangan, selama lahan tidak berada di kawasan hutan maupun di atas HGU perusahaan.
Selain program PSR, pemerintah juga menyediakan bantuan sarana dan prasarana perkebunan sawit. Namun, bantuan tersebut hanya dapat diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelembagaan resmi seperti kelompok tani, gapoktan, maupun koperasi. “Syarat sarpras diberikan kepada pekebun yang tergabung dalam kelembagaan,” ujar Togu.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan memaksakan petani untuk melakukan peremajaan jika kebunnya masih produktif. Dalam kondisi tersebut, petani tetap dapat memanfaatkan program lain seperti pengembangan SDM dan beasiswa pendidikan sawit. “Contohnya anaknya dapat beasiswa kelapa sawit. Ini kita tingkatkan, kuotanya 5.000 untuk beasiswa pendidikan full,” kata Togu.
Program beasiswa tersebut ditujukan bagi anak pekebun maupun pekerja sawit yang memenuhi syarat akademik dan berasal dari keluarga yang bekerja di sektor perkebunan sawit. Namun demikian, Togu mengaku prihatin terhadap masih tingginya penggunaan benih ilegal di Sulawesi Tenggara. “Miris dari luasan sekitar 3.000 hektar di sini, 80 persen bibit palsu,” ungkapnya.
Ia mengingatkan petani agar tidak lagi menggunakan benih palsu karena akan berdampak pada rendahnya produktivitas kebun dalam jangka panjang. “Ini jangan pakai palsu, ikut PSR nanti benihnya tersertifikasi, sumber benihnya jelas,” tegas Togu.
Saat ini, menurutnya, pemerintah telah memiliki lebih dari 20 sumber benih resmi yang memiliki izin produsen dari gubernur dan sumber benih yang jelas. Petani juga dapat memanfaatkan aplikasi Bank Benih Perkebunan (Babebun) untuk memperoleh informasi mengenai penyedia benih legal.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pemerintah masih perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap petani sawit di daerah 3T semakin memahami pentingnya penggunaan benih unggul, legalitas kebun, dan kelembagaan petani agar dapat memanfaatkan berbagai program dukungan yang telah disiapkan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sawit rakyat.