fJakarta, mediaperkebunan.id – Kajian Prof Agus Surono, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila/Ketua Program Studi Program Doktor Ilmu Hukum tentang Perpres nomor 5 tahun 2025 “Penertiban Kawasan Hutan” menyebutkan Perpres ini belum sesuai dengan jiwa dan semangat UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminstratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Perpres nomor 5 tahun 2025 menggunakan sanksi pidana dalam penertiban Kawasan Hutan padahal UU nomor 6 tahun 2023 dan PP 24 2021 telah menekankan prinsip ultimum remedium yaitu menekankan sanksi administratif sebelum pidana.
Berdasarkan Peraturan nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam lampirannya tentang materi muatan peraturan perundang-undangan, yang dapat memuat ketentuan pidana hanya dalam peraturan setingkat Undang-undang dan Perda dengan menerapkan sanksi pidana.
Didalam konsideran menimbang Perpres 5 tahun 2025 menggunakan pasar 110 A dan 110 B UU nomor 18 tahun 2013, UU nomor 6 tahun 2023, dan PP nomor 24 tahun 2021 sebagai dasar hukumnya.
Pasal 4 sampai 7 Perpres 5 tahun 2025 yang mengatur pemindanaan justru bertentangan dengan filosopi pasal 110 A dan 110 B UU nomor 18 tahun 2023, UU nomor 6 tahun 2023, dan PP 24 2021 yang lebih menekankan penyelesaian administrasi.
Penjelasan umum PP no 24 tahun 2021 “UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat terobosan kebijakan baru dengan menetapkan prinsip ultimum remedium yaitu mengedapankan sanksi administratif sebelum dikenai sanksi pidana.
Penggunaan sanksi pidana sebagai ultimum remedium dalam penertiban Kawasan hutan pada aspek filosopis sesuai dengan Amanah pasal 33 UUD 145. Aspek sosiologis manfaat ekologis yang meliputi sistim penyangga kehidupan, pengaturan tata air, mencegah erosi dan banjir, memelihara kesuburan tanah, melestarikan keanekaragaman hayati.
Manfaat ekonomi yang meliputi penyediaan devisa, penyedia modal awal pembangunan, penyedia lapangan kerja, pemanfaatan hasil hutan. Manfaat sosial yang meliputi meningkatnya kesejahteraan masyarakat, perhutanan sosial, peningkatan akses masyarakat, peningkatan kualitas hidup.
Aspek yuridis UU nomor 11 tahun 2020 yang diganti UU nomor 6 tahun 2023, UU Cipta Kerja juga mencantumkan aturan tentang sanksi administrati bidang kehutanan seperti pada pasal 110 A dan 110 B. PP nomor 24 tahun 2021, penjelasan umumnya menekankan prinsip ultimum remedium yaitu mengedepanlan sanksi administrative sebelum pidana. Perpes 5 2025 pasal 7 menyatakan bahwa penertiban Kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Beberapa subtansi inti yang berkaitan dengan Kawasan hutan dalam putusan Mahkamah Konstitusi 14 adalah putusan MK nomor 45/2021 kawasan hutan adalah Kawasan hutan yang ditetapkan bukan ditunjuk. Keputusan MK nomor 34/2021 Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, misal hak atas tanah. Keputusan MK nomor 35/2021 Hutan Negara tidak termasuk hutan adat.
Penentuan Kawasan hutan dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dalam pasal 14 ayat 2 kegiatan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas Kawasan Hutan. Pasal 15 ayat 2, pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dilakukan melalui penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, penetapan kawasan hutan.