Peluncuran Aplikasi Aksi Nyata BPDP

Peluncuran Aplikasi Aksi Nyata BPDP

Jakarta, mediaperkebunan.id – Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP) secara resmi telah meluncurkan Aplikasi Aksi Nyata pada hari Selasa (25/02) yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan perkebunan Indonesia.

Plt. Direktur Kemitraan BPDP, Kabul Wijayanto dalam materinya juga menyampaikan tentang Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada tanggal 22 Januari 2025 terkait instruksi efisiensi dalam penggunaan APBN dan APBD.

“Persentasenya sangat signifikan dibandingkan dengan alokasi di 2025 awal, kurang lebih 30%. Dan itu berdampak pada program-program yang harus di adjust. Kita dari BPDP juga tidak akan pernah mengurangi target kinerja yang sudah dibuat untuk tahun 2025 walaupun dengan adanya penyesuaian penyesuaian persentase,” ujar Kabul.

Sesuai dengan Inpres RI Nomor 1 Tahun 2025, efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 antara lain:

  1. Belanja Operasional dan Non Operasional: Belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta peralatan dan mesin.
  2. Belanja untuk Kegiatan: Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
  3. Belanja Kegiatan Pendukung: Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.

Kemudian, Kabul menjelaskan bahwa kegiatan yang boleh mengajukan kegiatan pendanaan ke BPDP adalah kegiatan yang memiliki output dan manfaat yang berkelanjutan untuk para petani dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Jadi, kegiatan-kegiatan yang hanya ada diskusi, ceremony, dan lainnya yang mungkin tidak ada implementasinya di lapangan dan belum tentu memberikan manfaat untuk petani dan pihak terkait lainnya lebih baik dihindari,” tegas Kabul.

Lebih lengkap, beberapa kegiatan yang harus dihindarkan dalam hal ini antara lain yang hanya berisikan diskusi seperti seminar, focus group discussion (FGD), pelatihan, sarasehan, atau pengukuhan kegiatan-kegiatan ceremonial lainnya.

“Sebisa mungkin harus ada prakteknya tapi penamaan kegiatannya juga harus lengkap dan sesuai. Tidak perlu menuliskan sarasehan, lokakarya, workshop dll, langsung saja kegiatannya misalnya, pemberdayaan, peningkatan, dsb,” lanjutnya.

Kemudian, dalam pelaksanaan kegiatan perlu memperhatikan kaidah-kaidah yang sejalan dengan teori dan produk yang diajarkan. Sehingga, setelah kegiatan para pihak terkait bisa mempraktekan sendiri di lapangan dan ada output yang bisa diimplementasikan.

Apa Itu Aplikasi Aksi Nyata BPDP?

Aplikasi Aksi Nyata milik BPDP dirancang untuk menerapkan digitalisasi dan otomasi dalam proses pengajuan pendanaan kegiatan perkebunan. Melalui aplikasi ini, mitra dan pihak BPDP dapat saling berkomunikasi mengenai pengajuan proposal sampai pada pencairan dana dan pelaporan kegiatan.
Tujuan dari pengadaan aplikasi Aksi Nyata antara lain:

  1. Otomasi dan digitalisasi pengajuan penilaian, dan pelaporan kegiatan promosi;
  2. Tracking, memudahkan pemangku kepentingan untuk mengecek perkembangan pengajuan kegiatan;
  3. Layanan sesuai SLA, peningkatan pemberian layanan kepada pemangku kepentingan sesuai SLA;
  4. Database dan Analisis, sebagai sumber data untuk semua kegiatan promosi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  5. Pelaporan dan Monitoring, semua data kegiatan promosi dari pengajuan sampai dengan pelaporan dapat direkam sehingga memudahkan dalam pelaporan, monitoring, dan auditing;
  6. Keamanan, data kegiatan promosi di-backup dan dilindungi dengan sistem keamanan data BPDP.

Berikut ini adalah cara mengakses dan dan alur proses aplikasi Aksi Nyata:

  1. Membuka landing page: https://aksinyata.bpdp.or.id/.
  2. Registrasi mitra dengan cara mengisi form pendaftaran dan melengkapi surat-surat dokumen untuk kebutuhan legalitas. K/L: Surat kuasa perwakilan mitra, KTP perwakilan mitra, peraturan struktur organisasi dan tata kelola kementerian, NPWP 16 digit Kementerian Lembaga. Selain K/L: Surat kuasa perwakilan mitra, KTP perwakilan mitra, akta pendirian, SK pengesahan akta pendirian, akta perubahan jika ada, SK pengesahan akta perubahan, NPWP 16 digit, nomor induk perusahaan, buku bank atau rekening koran.
  3. Dashboard: Laman untuk melihat berapa jumlah proposal yang sudah diajukan dari pihak tertentu dan melihat kemajuan progres. Pada laman ini juga akan terlihat apakah pengajuan sudah disetujui atau ditolak dan berapa yang sudah selesai.
  4. Pengajuan proposal: Mitra dapat melihat daftar proposal yang diajukan dan juga terdapat tombol pengajuan proposal.
  5. Activity: Sarana komunikasi mitra dengan pihak BPDP. Pertanyaan oleh dan akan dijawab oleh BPDP.
  6. Revisi proposal: Terjadi dalam pengajuan apabila ada penyesuaian tertentu sehingga perlu dilakukan perubahan pada proposal.
  7. Surat tanggapan: Mitra dapat mengunduh file surat tanggapan dari Dirut BPDP.
  8. Surat PKS: Mitra dapat mengunduh PKS dan melengkapinya.
  9. Laporan kegiatan: Laman ini untuk kebutuhan dukungan pencairan dukungan pendanaan.
  10. Pencairan: Mitra selanjutnya dapat mengajukan pencairan dukungan pendanaan.

BPDP menyediakan dua skema pendanaan, yaitu sistem sponsorship dan dukungan pendanaan atau reimbursement. Sehingga, pengajuan proposal perlu menyesuaikan dengan masing-masing skema pengajuan dana yang ingin diajukan.