Jakarta, mediaperkebunan.id – Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mempercepat hilirisasi kakao nasional guna memanfaatkan terbukanya peluang pasar ekspor ke Australia. Langkah strategis ini diambil agar kakao Indonesia tidak lagi didominasi oleh ekspor bahan baku mentah, melainkan beralih ke produk olahan bernilai tambah tinggi seperti cocoa butter (lemak kakao).
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa hilirisasi kakao menjadi kunci utama untuk mendongkrak nilai ekonomi komoditas perkebunan sekaligus menyejahterakan petani lokal.
“Kakao Indonesia tidak boleh diekspor hanya sebagai bahan baku, tetapi harus diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi yang mampu bersaing dan menembus pasar premium dunia, termasuk Australia,” ujar Mentan Amran di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Amran, sebagai salah satu produsen kakao terbesar di dunia, Indonesia harus membangun ekosistem hulu-hilir yang berkelanjutan. Dengan begitu, pekebun mendapatkan harga jual yang lebih baik, industri domestik memperoleh bahan baku berkualitas, dan devisa negara dari sektor ekspor terus tumbuh.
Senada dengan Mentan, Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Ali Jamil, menjelaskan bahwa pertumbuhan industri makanan dan minuman di Australia membuka ruang yang sangat besar bagi produk hilir kakao Indonesia. Peluang ini kian kokoh berkat adanya dukungan kerja sama perdagangan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).
Namun, Ali Jamil mengingatkan bahwa pasar Australia terkenal sangat ketat. Produk olahan seperti cocoa butter harus mampu memenuhi standar keamanan pangan, sistem ketertelusuran (traceability), dan aturan biosekuriti yang ketat.
“Keberhasilan ekspor tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan pasokan, melainkan juga kemampuan memenuhi standar yang berlaku,” kata Ali Jamil.
Secara regulasi, produk yang masuk ke Australia wajib tunduk pada Imported Food Control Act 1992, Australia New Zealand Food Standards Code (FSC), serta Biosecurity Act 2015 guna mencegah masuknya organisme pengganggu. Eksportir juga wajib melengkapi dokumen wajib seperti Certificate of Origin (COO), faktur ekspor, dan packing list.
Untuk mendukung para pelaku usaha dan petani memenuhi standar premium tersebut, Kementan melalui Ditjen Perkebunan berkomitmen memperkuat pengawasan dari sektor hulu. Upaya yang dilakukan meliputi pembagian benih unggul, peremajaan tanaman tua, edukasi Good Agricultural Practices (GAP), serta peningkatan kapasitas petani.
Melalui sinergi antara pemerintah, petani, industri, dan eksportir, Kementan optimistis ekspor produk hilir kakao ke Australia akan melonjak, yang pada akhirnya memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan jutaan pekebun kakao di tanah air.