Mentan: Tinggal 130 Perusahaan Sawit yang Belum Naikkan Harga TBS

Mentan: Tinggal 130 Perusahaan Sawit yang Belum Naikkan Harga TBS

Jakarta, mediaperkebunan.id – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan terus memperketat pengawasan terhadap pelaku industri kelapa sawit di tanah air. Hingga saat ini, tercatat masih ada sekitar 130 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum menyesuaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik petani. 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut angka ini sudah berkurang drastis dari awal Juni yang mencapai 274 perusahaan. Saat ini, sekitar 80 hingga 90 persen dari total 1.900 perusahaan sawit di Indonesia telah menaikkan harga TBS.

“Sekarang tinggal 130-an perusahaan, jadi tinggal sedikit. Melalui laporan harian, kita bersama Satgas Pangan akan tetap periksa dan monitor seluruh Indonesia,” ujar Amran usai rakor di Kementan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi adanya permainan harga di lapangan. Pemerintah tidak hanya fokus mengejar pelaku industri yang belum patuh, tetapi juga memperketat monitoring agar perusahaan yang sudah menaikkan harga tidak menurunkannya kembali secara sepihak. Saat ini, harga TBS di tingkat petani tercatat mulai normal, bervariasi di kisaran Rp3.000 hingga Rp3.600 per kilogram, tergantung pada kondisi wilayah dan kebijakan masing-masing daerah.

Amran menilai pengawasan ketat ini sangat krusial karena stabilitas harga berdampak langsung terhadap kesejahteraan sekitar 15 juta petani sawit di seluruh Indonesia. Menurutnya, mandeknya harga TBS di tingkat domestik sangat tidak sejalan dengan tren kenaikan harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di pasar global.

Sebagai bentuk intervensi nyata, Kementan pun telah mengambil sejumlah langkah strategis. Mentan Amran memastikan pemerintah akan mengoptimalkan penyerapan TBS petani di lapangan.