Jakarta, mediaperkebunan.id – Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono minta pemerintah mengakhiri masalah ketidakpastian hukum bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan, pasca terbitkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Pada awal tahun saya optimistis tahun 2025 produksi akan naik. Dengan kondisi sekarang justru produksi akan turun 1-1,5 juta ton selama ketidakpastian hukum ini tidak segera diatasi,” katanya.
Banyak perusahaan yang terindikasi dalam kawasan hutan akan menunda perawatan tanaman sesuai GAP seperti pemupukan karena masa depan yang tidak pasti. Perusahaan akan berpikir ulang memupuk tanamannya karena jangan-jangan setelah keluar banyak biaya kebunnya nanti disita.
Pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN bahwa mana yang lebih dulu, bila HGU lebih dulu terbit baru ada penetapan kawasan hutan maka HGU yang menang merupakan angin segar. “Kita tunggu saja prakteknya di lapangan sebab di Kalteng banyak perusahaan perkebunan mendapat HGU terlebih dulu baru beberapa tahun kemudian kebunnya ditetapkan masuk dalam kawasan hutan,” kata Eddy.
Saat ini kebutuhan minyak sawit domestik semakin meningkat dengan program biodiesel, pasar internasional juga butuh lebih banyak lagi. Indonesia sebagai produsen utama minyak sawit saat ini produksi sedang stagnan. Pemerintah harus membuat kebijakan yang mendorong peningkatan produksi, jangan sampai produksi malah turun.