Kepmen ESDM Terbit, Implementasi B50 Resmi Dimulai 1 Juli 2026

Kepmen ESDM Terbit, Implementasi B50 Resmi Dimulai 1 Juli 2026

Jakarta, mediaperkebunan.id – Pemerintah semakin serius memperkuat ketahanan energi nasional melalui peningkatan pemanfaatan biodiesel berbasis minyak sawit. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang menetapkan kewajiban pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 50 persen atau B50 ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. 

Penerapan B50 merupakan kelanjutan dari program mandatori biodiesel yang sebelumnya berada pada level B40. Pemerintah menilai peningkatan kadar campuran biodiesel menjadi 50 persen diperlukan untuk mempercepat pengurangan impor bahan bakar minyak sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan yang bersumber dari komoditas sawit dalam negeri. 

Dalam konsideran keputusan tersebut disebutkan bahwa implementasi B50 bertujuan mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang mendorong peningkatan bauran energi melalui pemanfaatan bahan bakar nabati. 

Melalui Kepmen tersebut, pemerintah menetapkan target implementasi minimal pencampuran biodiesel sebesar 50 persen yang berlaku untuk seluruh jenis bahan bakar minyak berupa solar. Seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, serta badan usaha bahan bakar minyak diwajibkan melaksanakan pencampuran sesuai standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah. 

Standar mutu biodiesel B50 juga diperbarui melalui lampiran keputusan menteri tersebut. Pemerintah menetapkan 24 parameter pengujian yang harus dipenuhi, mulai dari massa jenis, viskositas, angka setana, kadar ester metil, kadar air, kandungan logam, hingga tingkat kebersihan bahan bakar. Ketentuan tersebut mengacu pada SNI 7182:2024 beserta metode pengujian internasional lainnya untuk memastikan kualitas biodiesel yang digunakan dalam program B50 tetap terjaga. 

Pemerintah menegaskan bahwa badan usaha wajib menjaga kualitas biodiesel yang dicampurkan ke dalam solar sesuai standar yang berlaku. Selain itu, pemanfaatan biodiesel sebagai campuran solar tetap memperoleh dukungan insentif melalui skema pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sesuai kebijakan Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan. 

Bagi badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pencampuran biodiesel maupun tidak memenuhi target implementasi minimal B50, pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha yang masih memiliki persediaan biodiesel B40. Persediaan tersebut masih dapat disalurkan hingga 30 September 2026 dengan tetap mengacu pada standar mutu yang berlaku sebelum Kepmen ini diterbitkan. Setelah itu, implementasi pencampuran biodiesel sepenuhnya mengikuti ketentuan B50. Bersamaan dengan itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang pemanfaatan biodiesel B40 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Pemerintah juga menetapkan evaluasi pelaksanaan program B50 akan dilakukan setiap tiga bulan oleh Menteri ESDM. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan implementasi berjalan sesuai target, menjaga kualitas biodiesel yang dipasarkan, serta mendukung keberhasilan program ketahanan energi nasional. 

Bagi industri sawit nasional, implementasi B50 diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan bahan baku biodiesel domestik. Selain memperluas penyerapan minyak sawit di dalam negeri, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah industri hilir sawit sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten mengembangkan energi terbarukan berbasis komoditas perkebunan.