Hasil Survei KPPU di Awal Ramadhan, Harga Minyak Goreng Jadi Segini

Hasil Survei KPPU di Awal Ramadhan, Harga Minyak Goreng Jadi Segini

Jakarta, mediaperkebunan.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan gebrakan di awal Ramadhan 1446 Hijriah, yaitu mengumumkan temuan atau hasil survei terkait perkembangan harga berbagai komoditas pokok, termasuk minyak goreng, di Indonesia.

Hasil pantauan tersebut disampaikan anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, dan Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, kepada para wartawan di seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring, Selasa (5/3/2025).

Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, mengatakan KPPU telah melakukan survei dan pemantauan terhadap 17 harga komoditas pangan, mulai dari beras, bawang, minyak goreng, cabai, dan lainnya.

Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan KPPU di tingkat wilayah kerja di Indonesia, baik Yogyakarta, Medan, Samarinda, Lampung, Bandung, dan daerah lainnya.

Pemantauan ini dilakukan dengan membandingkan harga di pasar tradisional dan pasar modern dengan harga eceran tertinggi (HET) serta harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan oleh Indonesia Food (ID Food) atau Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Eugenia Mardanugraha menjelaskan dasar kegiatan survei dan pemantauan KPPU tersebut, yaitu sering munculnya fenomena kenaikan harga pangan menjadi perhatian utama masyarakat menjelang atau Ramadhan.

harga minyak goreng ramadhan

Kata dia, peningkatan permintaan terhadap berbagai bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, dan komoditas lainnya sering kali menyebabkan lonjakan harga di pasar.

“Namun, di luar mekanisme pasar yang wajar, terdapat potensi risiko praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat memperburuk situasi,” ucap Eugenia Mardanugraha.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pangan di berbagai wilayah untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran persaingan usaha yang merugikan konsumen selama satu minggu sebelum Ramadhan 1446 H.

Eugenia Mardanugraha menjelaskan, ditemukan fakta bahwa harga minyak goreng curah di setiap pasar tradisional yang disurvei seluruhnya justru di atas HET.

“Dengan harga terendah Rp 18.600 per liter di Yogyakarta dan tertinggi Rp 28.000 per liter di kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),” kata Eugenia Mardanugraha.

Di samping itu, Eugenia Mardanugraha juga bilang kalau KPPU mencatat produk “Minyakkita” juga dijual di atas HET di enam wilayah, kecuali di Yogyakarta yang sesuai HET meski stok terbatas.

“Minyak goreng kemasan di pasar modern dijual dengan rentang harga Rp 20.300 – Rp 44.200 per liter,” ucap Eugenia Mardanugraha.

“Survei ini merupakan indikator awal KPPU untuk mengetahui pelaku usaha komoditas apa dan di wilayah mana yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari KPPU,” ungkap Eugenia Mardanugraha.

Dirinya menegaskan harga komoditas lainnya seperti gula, beras, cabai, daging, dan lainnya juga mengalami kenaikan harga di semua pasar tradisional yang disurvei.

Berdasarkan survei 17 komoditas yang dilakukan, sambung Eugenia Mardanugraha, secara keseluruhan terdapat 8 komoditas yang dijual di atas HET/HAP.

“Yaitu beras medium, beras premium, telur ayam, bawang putih, minyak goreng curah, Minyakita, cabai rawit dan gula pasir,” tutur
Eugenia Mardanugraha lebih lanjut.

“Komoditas telur ayam di wilayah Samarinda dijual dengan harga yang paling jauh lebih tinggi dibandingkan dengan HAP, yaitu 110 persen lebih tinggi dibandingkan HAP,” kata Eugenia Mardanugraha lagi.

Kemudian diikuti dengan komoditas Minyak Goreng Curah di wilayah Samarinda juga 78 persen lebih tinggi dari pada HAP yang ditetapkan, serta cabai rawit di wilayah Bandung dijual 49 persen lebih tinggi dari HAP yang ditetapkan.

Dari data tersebut, Eugenia Mardanugraha bilang, KPPU melakukan analisis hasil pemantauan dan menemukan bahwa hampir seluruh stok komoditas tersedia di pasar tradisional dan modern.

Namun, ditemukan kelangkaan beras medium di pasar modern di luar wilayah Medan serta keterbatasan stok minyak goreng Minyakita di wilayah Lampung, Bandung, dan Yogyakarta.

Memperhatikan temuan tersebut, KPPU melihat HET dan HAP yang ditetapkan pemerintah belum sepenuhnya melindungi masyarakat dari tingginya harga pangan menjelang Ramadhan.

Kenaikan harga masih dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk peningkatan permintaan, gangguan distribusi, serta kemungkinan adanya praktikanti-persaingan di pasar.

Untuk beras misalnya, kemungkinan salah satu penyebabnya adalah keterbatasan pasokan akibat cuaca ekstrem yang menghambat produksi di beberapa wilayah.

KPPU menyatakan akan terus memantau pergerakan harga berbagai komoditas pangan tersebut, termasuk minyak goreng di bulan Ramadhan ini agar tidak merugikan masyarakat.

“Kami terus memantau pergerakan harga dan distribusi bahan pokok, serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen,” ujar Eugenia Mardanugraha.

Oleh karena itu, KPPU akan terus memantau aktivitas pelaku usaha dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Jika ada pelanggaran, KPPU akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran seperti menahan stok untuk menciptakan kelangkaan dan menaikkan harga.

Atau bersepakat menetapkan harga di atas harga wajar (price fixing), membagi wilayah pasar untuk menghindari persaingan, atau mewajibkan pembelian produk lain dalam satu transaksi.

Diharapkan melalui pemantauan secara terus menerus, dapat memberikan perlindungan bagi konsumen dan menjaga stabilitas harga pangan di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan.

KPPU juga akan berkolaborasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta semua Kementerian dan Lembaga terkait berkolaborasi dalam mengawasi harga pangan tetap di bawah HET.