Jakarta, mediaperkebunan.id – Sepanjang bulan Juli 2025 ini, harga referensi (HR) biji kakao mengalami penurunan sebesar 1,59 persen dari bulan Juni sebelumnya , atau setara dengan penurunan dalam jumlah sebesar USD 152,92 per metrik ton (MT).
Menurut Isy Karim selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), penurunan tersebut membuat HR CPO untuk periode Juli 2025 ditetapkan sebesar USD 9.438,60 per MT.
“Hal ini berdampak pada penurunan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Juli 2025 menjadi USD 8.973 per MT, turun sebanyak USD 154 atau 1,69 persen dari periode sebelumnya,” kata Isy Karim lebih lanjut.
Namun, ucapnya lagi seperti dikutip mediaperkebunan.id dari laman resmi Kemendag, Kamis (3/7/2025), penurunan HR dan HPE biji kakao tersebut tidak berdampak pada penetapan besaran bea keluar (BK) biji kakao di periode yang sama.
“Kalau BK untuk biji kakao di periode Juli ini masih sama dengan BK pada periode Juni sebelumnya, sama-sama tetap sebesar 15 persen,” kata Isy Karim menegaskan.
Hal tersebut, ungkap Isy Karim, telah sesuai dengan isi kolom 4 lampiran huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dia menjelaskan, penurunan HR dan HPE biji kakao untuk periode Juli 2025 ini bukan tanpa sebab. Kata dia, semua itu dipengaruhi oleh adanya peningkatan pasokan biji kako dari sejumlah negara produsen utama kakao.
“Terutama negara-negara produsen biji kakao terbesar dari benua Afrika seperti negara Ivory Cost atau Pantai Gading, serta Nigeria,” ungkap Isy Karim kembali.
Kata dia, masyarakat atau pelaku usaha bisa mengakses kebijakan penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu melalui kebijakan menteri yang terkait yang telah diumumkan secara resmi, termasuk secara daring atau online.
“Yaitu dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor1552 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK,” tegas Isy Karim selaku Plt Dirjen Daglu Kemendag.